Dilaporkan Butakan Pasien, JEC Lapor Balik LBH Kesehatan
Senin, 28 Mei 2007 12:34 WIB
Jakarta -
Jakarta Eye Center (JEC) tidak terima dilaporkan LBH Kesehatan atas tuduhan telah melakukan malpraktek terhadap pasien Haslinda Siregar yang mengalami kebutaan setelah laser menyentuh matanya.Merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah, JEC pun melaporkan balik LBH Kesehatan ke Polda Metro Jaya."Kita melaporkan Haslinda dan Iskandar Sitorus dari LBH Kesehatan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah," kata pengacara JEC, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2007).Juniver mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti kalau Haslinda tidak mengalami kebutaan berupa rekaman sekitar satu minggu yang lalu bahwa Haslinda bisa berjalan tanpa dituntun. Juniver juga menyangkal kalau penggunaan laser merupakan penyebab kebutaan Haslinda."Ini semua langkah dan prosedur yang telah dipenuhi untuk mencegah kebutaan. Matanya itu robek di bagian retina, kalau tidak dilaser malah jadi buta," ujarnya.Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus menilai laporan balik JEC terhadap LBH Kesehatan ke Polda Metro Jaya masih terlalu dini. "Silakan saja lapor, saya siap. Masih terlalau dini karena belum ada proses hukum yang menyatakan itu benar-benar malpraktek," imbuhnya.LBH Kesehatan dan Haslinda Siregar melaporkan JEC ke Polda Metro Jaya pada 3 April 2007 atas dugaan kasus malpraktek. Haslinda saat itu mendatangi Polda dengan menggunakan kacamata hitam dan dituntun oleh sanak keluarganya. Haslinda diduga mengalami kebutaan setelah dilaser matanya oleh JEC.
(ziz/sss)










































