Hanya KPU yang Bisa Usut Dana Kampanye Pilpres 2004

Hanya KPU yang Bisa Usut Dana Kampanye Pilpres 2004

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 12:17 WIB
Jakarta - Kunci untuk menguak misteri dana siluman dalam kampanye pilpres 2004 ada di tangan KPU. Sebab hanya KPU yang secara kelembagaan masih ada saat ini.Sebab lembaga lain yang dibentuk terkait pelaksanaan pemilu, seperti Panwaslu sudah lama dibubarkan."Sekarang yang bisa menentukan ini pelanggaran hanya KPU, tidak ada yang lain," kata mantan anggota Panwaslu Didik Supriyanto.Didik menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Pasar Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/5/2007)."Panwas sekarang sudah bubar, siapa lagi yang menangani? Ada pendapat mengatakan, Panwas memang sudah bubar tapi masih ada KPU. KPU bisa mengusut itu," tegas Didik.Problemnya sekarang ini, imbuh dia, KPU punya problem internal. Dari belasan anggota KPU saat ini tinggal 3 orang yang bebas."Tapi kan KPU secara kelembagaan masih ada. Seharusnya tetap menindaklanjuti penyimpangan ini," ujar dia.Didik membeberkan ada dua macam pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.Pelanggaran administrasi yang ditemukan Panwaslu biasanya dilaporkan ke KPU. Tindak lanjut kasus ini terserah KPU.Sedangkan pelanggaran pidana biasanya langsung ditemukan panwaslu ke polisi. Polisi kemudian membawa kasus ini ke pengadilan untuk diputuskan hakim. (umi/asy)


Berita Terkait