Sidang Meruya Ditunda Seminggu, Hakim Minta Mediasi

Sidang Meruya Ditunda Seminggu, Hakim Minta Mediasi

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 12:11 WIB
Jakarta - Sidang gugatan perlawanan warga Meruya Selatan dan Pemprov DKI Jakarta terhadap PT Porta Nigra dan H Juhri cs ditunda seminggu. Majelis hakim meminta kedua pihak melakukan mediasi.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Jakarta Barat, Senin (28/5/2007), majelis hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto memberikan waktu satu minggu untuk mediasi kepada kedua pihak."Waktu mediasi sebenarnya 22 hari kerja, kalau cukup satu minggu kita lihat perkembangannya. Kalau ada titik terang, kita mungkin tambah 1 minggu," kata Hesmu.Penundaan ini rupanya mengecewakan warga Meruya Selatan yang menyesaki ruang sidang. Usai hakim mengetuk palu, mereka sontak bersorak, "Huuuuuuu!"Usai persidangan, kuasa hukum warga Fransiska Romana mengatakan akan tetap meneruskan tuntutan warga berupa pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian mereka menghormati keputusan hakim yang meminta mediasi."Tuntutan warga adalah harga mati. Soal mediasi, kita hormati apa yang disarankan hakim," ujar Fransiska.Keputusan serupa juga terjadi pada persidangan Pemprov DKI Jakarta versus Porta Nigra dan Haji Juhri cs. Sidang ditunda seminggu untuk mediasi.Hesmu yang juga memimpin persidangan ini mengatakan, terlawan ketiga atas nama Muhammad Yatim Tugono tidak dapat ditemukan. Ketika rumahnya didatangi pengadilan, penghuni rumah tidak mengenal Yatim."Terserah perlawan, mau dicoret atau cari alamat yang baru lagi," jelas Hesmu.Kedua persidangan hanya berlangsung singkat, masing-masing 15 menit. Sidang bubar pada pukul 11.50 WIB. Warga pun membubarkan diri dengan tertib. Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada 4 Juni 2007. (fay/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads