Tudingan DCA Kompensasi Ekstradisi Dibantah Menhan

Tudingan DCA Kompensasi Ekstradisi Dibantah Menhan

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 11:42 WIB
Jakarta - Menhan Juwono Sudarsono dengan tegas membantah tudingan perjanjian kerjasama pertahanan RI-Singapura sebagai bentuk kompensasi perjanjian ekstradisi.Seperti halnya perjanjian ekstradisi, perjanjian pertahanan merupakan hasil proses yang cukup lama yang diupayakan kedua negara."Anggapan bahwa Defend Operation Agreement (DCA) kompensasi perjanjian ekstradisi adalah tidak benar," tegas Menhan dalam raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2007).Proses pembahasan antara perjanjian ekstradisi dan pertahanan dilakukan secara terpisah. Perjanjian ekstradisi dilakukan sampai 11 putaran, sedangkan perjanjian pertahanan dilakukan 9 putaran dengan waktu masing-masing putaran berbeda.Menurut Menhan, substansi tentang jangka waktu perjanjian berbeda antara perjanjian ekstradisi dengan pertahanan. Perjanjian ekstradisi berlaku selama 25 tahun dengan komposisi peninjauan pertama setelah 15 tahun, peninjauan kedua setelah 5 tahun dan peninjauan ketiga setelah 5 tahun. Sedangkan DCA meski berlaku 25 tahun, peninjauan pertama dilakukan setelah 13 tahun, peninjauan kedua 6 tahun kemudian dan peninjauan ketiga 6 tahun berikutnya.Di tempat yang sama, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan, kerjasama pertahanan itu dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme kedua angkatan bersenjata melalui akses yang lebih besar, saling menguntungkan pada wilayah latihan dan fasilitas-fasilitasnya, serta untuk peningkatan kemampuan kedua negara dalam forum ASEAN Security Community."Tindak lanjut DCA itu TNI sudah menyusun peraturan pelaksanaan dari kesepakatan itu untuk menjamin kedaulatan RI di daerah latihan," tegas Panglima.Selain itu, imbuh Panglima, fasilitas militer tidak sepenuhnya bisa digunakan masing-masing negara. TNI dapat memanfaatkan peralatan alutsista dan fasilitas SAF yang hanya berada di Singapura dan yang di-set up di Indonesia."Alutsista Singapura yang berada di negara lain tidak mungkin dapat diakses TNI," kata dia.Sementara itu anggota Komisi I dari FKB Mahfud MD mengatakan, persetujuan perjanjian kerjasama pertahanan merupakan bentuk nyata dari hilangnya nasionalisme di Dephan. Karena telah memberikan kesempatan kepada Singapura keleluasaan menggunakan wilayah Indonesia untuk latihan perang."Kita dapat apa? Mereka 4 kali setahun latihan di negara kita," cetus mantan Menhan era Gus Dur itu. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads