Andra Soni Harap Pemutihan Pajak Kendaraan Dimanfaatkan untuk Balik Nama

Andra Soni Harap Pemutihan Pajak Kendaraan Dimanfaatkan untuk Balik Nama

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 08 Apr 2025 13:01 WIB
Gubernur Banten Andra Soni (Arief/detikcom)
Foto: Gubernur Banten Andra Soni (Arief/detikcom)
Serang -

Gubernur Banten Andra Soni berharap masa pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk balik nama. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu meminjam KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Andra mengaku menerima keluhan dari masyarakat yang membeli motor bekas atau tangan kedua. Mereka kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang tercantum dalam STNK.

"Kebijakan nasional, BBN II (Bea Balik Nama kedua) sudah dihapus, jadi kita imbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," kata Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol, jadi tak ada alasan," ujarnya.

Andra berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pemerintah pun akan terbantu jika masyarakat ramai-ramai membayar pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Ini potensi dari pajak itu besar. Kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor. Clearing data, upaya untuk merapikan data dan sebagainya, adalah bagian dari upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan," katanya.

Sebelumnya, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

"Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten. Insyaallah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal tersebut," ucap Andra kepada wartawan seusai acara buka bersama alim ulama, Kamis (27/3/2025).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idulfitri. Dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idulfitri kepada masyarakat Banten," ujarnya.

Simak juga Video 'Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?':

(aik/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads