Dua Kali Mangkir, Bupati Semarang Datangi Kejati
Senin, 28 Mei 2007 11:10 WIB
Semarang - Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik, Bupati Semarang Bambang Guritno yang disangka melakukan korupsi dana pengadaan buku SD/MI tahun 2004 senilai Rp 3 miliar itu mendatangi Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (28/5/2007). Kedatangan orang nomor di Kabupaten Semarang cukup mengagetkan, karena ia datang sebelum panggilan ketiga diterima. Ia dijadwalkan diperiksa pada Selasa (29/5/2007) besok. Bupati dua periode itu datang dengan pengawalan ketat dari Resmob Polda Jawa Tengah dan puluhan personel Dalmas Polwiltabes Semarang. Selain Kabag Humas Pemkab Semarang Supardjo, belasan orang yang mengklaim sebagai tokoh masyarakat tampak hadir di Kejati. Bambang datang sekitar pukul 08.45 WIB dan langsung menuju Aspidsus dan penyidik. Pemeriksaan barang bukti dan berkas itu berlangsung tertutup selama 1,5 jam. Kasi Penkum Kejati Farda Nawawi menyatakan, kasus korupsi Bambang resmi dilimpahkan ke Kejari Ambarawa. Tahapan hukumnya pun meningkat, dari penyidikan ke penuntutan. Mengenai penahanan, Farda menjelaskan, hal itu merupakan kewenangan penyidik Kejari Ambarawa. Sesuai Pasal 21 KUHP, penahanan dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. "Tanya Kejari Ambarawa saja," kata dia. Sementara kuasa hukum Bambang, Ansori Harsa berharap kliennya tidak ditahan. Pasalnya, kliennya sudah mengembalikan barang bukti, berkas, dan tidak mungkin melarikan diri. "Saya kira penahanan tidak perlu dilakukan," katanya melalui ponsel. Bambang meninggalkan Kejati sekitar pukul 10.15 dengan mobil sedan bernopol H 388 RS. Situasi riuh terjadi. Puluhan wartawan sempat terlibat adu dorong dengan polisi pengawal dan Satpol PP karena ketatnya penjagaan.
(try/asy)










































