Sodomi Bocah SD, Kontraktor Divonis 60 Tahun Penjara
Senin, 28 Mei 2007 10:48 WIB
Kuala Lumpur - Seorang pria divonis penjara selama 60 tahun dan dicambuk sebanyak 22 kali. Vonis itu dijatuhkan pada pria berusia 35 tahun itu karena menyodomi seorang murid sekolah.Tidak tanggung-tanggung, pria Malaysia itu menyodomi anak laki-laki tersebut sebanyak 22 kali. Duh!Perbuatan cabul itu dilakukan Abdul Rahim Abdul Rahaman terhadap seorang murid kelas 3 SD antara 18 April hingga 9 Mei 2007 di kediamannya di Kuala Lumpur.Pria yang bekerja sebagai kontraktor itu langsung menangis begitu Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Azimah Omar membolehkannya menyampaikan sesuatu sebelum pembacaan putusan."Dia yang minta itu. Dia sendiri bersedia melakukannya bersama-sama saya. Saya tidak tahu mau bilang apa lagi," kata Rahim sembari terisak seperti diberitakan harian Malaysia, New Straits Times, Senin (28/5/2007).Bahkan menurut Rahim, korban yang memang dikenalnya, datang ke rumahnya atas kemauannya sendiri. Bocah itu bahkan tidak mau pulang ke rumahnya. Diimbuhkan Rahim, justru korban sendiri yang mulai menggoda dan memeluk dirinya."Ini bukan kesalahan saya semata-mata," tutur Rahim yang meminta agar hukumannya diperingan.Namun hakim menolak pembelaan Rahim. "Meskipun dia menggoda Anda, sebagai orang dewasa, Anda harusnya tegas dan menolak. Sebagai orang dewasa, Anda seharusnya tahu konsekuensinya, karena hukum tidak membolehkan tindakan seperti itu," tegas Hakim Azimah.
(ita/sss)











































