Mantan Panwaslu: Dana Siluman Kampanye Capres Sulit Dideteksi
Senin, 28 Mei 2007 09:20 WIB
Jakarta - Mantan anggota Panwaslu Topo Santoso meyakini dana siluman kampanye capres-cawapres 2004 bakal sulit dideteksi. Sebab sebagian dana itu masuk ke kantung-kantung tim sukses tidak resmi capres-cawapres yang bertarung."Sebetulnya dulu kita sudah memprediksi adanya dana-dana tidak sah, tapi ini sulit dideteksi," kata Topo kepada detikcom, Senin (28/5/2007).Sebab saat itu tidak ada aturan yang melarang besarnya dana dari kandidat maupun partai yang mengusung. Dari dua unsur inilah diperkirakan dana-dana siluman itu masuk dalam jumlah besar.Namun Panwaslu tidak memiliki akses untuk mengetahui besaran dana yang masuk. Waktu itu, begitu tahu daftar penyumbang untuk capres-cawapres pada putaran pertama Pilpres 2004, Panwaslu melakukan penelusuran yang bekerjasama dengan ICW dan sejumlah LSM di daerah.Hasilnya cukup mencengangkan. Untuk penelusuran di lima kota besar, antara lain Jakarta, Semarang dan Makassar, tim menemukan dana siluman yang mencapai Rp 13,6 miliar.Saat itu Panwaslu, ICW dan LSM menelusuri asal dana tersebut. Dari penelusuran diketahui ternyata banyak perusahaan penyumbang yang fiktif, orang yang bersangkutan tidak ada, atau orang yang disebutkan menyumbang ternyata tidak memiliki kemampuan menyumbang."Artinya ini perlu diproses lebih jauh, sebab akuntan publik yang disewa KPU untuk mengaudit sumbangan itu, jika menemukan adanya penyimpangan hanya melakukan klarifikasi kepada pasangan calon, setelah itu selesai, tidak ditelusuri lebih jauh lagi," beber Topo.Panwaslu saat itu mencatat ada penyimpangan, yaitu pelaporan yang tidak benar. Dan dalam pasal 89 UU Pemilu, pasangan calon yang bersangkutan bisa dipidana 1 tahun jika terbukti. "Sekarang ini masih bisa diusut," katanya.Catatan lainnya, adanya dana kampanye yang tidak sah. Dalam hal ini, sumber dana tidak jelas. "Kalau ada dana dari pemerintah pun seperti DKP itu, ini sebetulnya dilarang. Banyak yang melebihi ketentuan. Kayak Pak Amien Rais katanya dapat Rp 200 juta, padahal yang yang diperbolehkan Rp 100 juta untuk individu," ujar dia.Capres-cawapres yang menerima dana tidak sah, imbuh dia, sesuai UU Pemilu bisa dikenai hukuman 4-24 bulan.Pola pengucuran dana, imbuh Topo, sangat jelas. Rata-rata dana masuk ke tim sukses capres-cawapres yang tidak resmi. Dan tim sukses tidak resmi ini jumlahnya cukup banyak. Akibatnya dana yang masuk tidak terkontrol. Sementara audit yang dilakukan KPU yang dilakukan untuk dana-dana yang masuk ke tim sukses resmi."Jadi omongan SBY (tidak ada dana ke tim sukses) bisa jadi benar, karena kan memang bisa diakal-akali. Mereka tidak mungkin begitu saja memasukkan dana ke rekening resmi tim sukses, karena ada beberapa sumber dana yang melebihi ketentuan," tutur dia.Jadi Topo menilai upaya untuk membuka hal ini akan mubazir, kecuali capres-cawapres bersangkutan sengaja mengungkapkannya ke publik.
(umi/sss)











































