KPK Harus Bergerak Periksa Menteri Selain Rokhmin
Minggu, 27 Mei 2007 10:21 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa sejumlah menteri di era Megawati selain mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Rokhmin Dahuri. Langkah itu untuk membuktikan pernyataan Rohkmin bahwa para menteri di departemen lain mempunyai dana nonbujeter yang disalurkan ke pasangan capres dan cawapres pada pilpres 2004 lalu."Ya kalau sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, semua pihak yang pernah menerima dana secara ilegal harus diperiksa. KPK harus bergerak," tutur pengamat hukum pidana UI Rudy Satrio ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (27/5/2007).Rudi menambahkan, kendati aliran dana itu untuk kepentingan pemilu yang melanggar UU No 23/2003 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, yang lebih berhak memeriksa adalah pihak kepolisian."Namun sesuai dengan pasal 2 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka KPK bisa memposisikan diri sebagai lex generalis. Kalau polisi kan lex specialisnya," ujarnya.
(nwk/mar)











































