Terima Dana DKP, Polisi Harus Periksa Amien

Terima Dana DKP, Polisi Harus Periksa Amien

- detikNews
Minggu, 27 Mei 2007 00:27 WIB
Jakarta - Ribut-ribut aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar Rp 200 juta yang diterima Amien Rais menuai banyak komentar. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusuma pun meminta polisi segera menyelidikinya."Supaya persoalan lebih jelas, sebenarnya polisi sudah bisa turun tangan untuk memeriksa Amien Rais karena dia sudah menerima uang dari penyumbang yang melebihi ketentuan," kata Mulyana.Hal itu disampaikan Mulyana saat ditemui detikcom di lantai dua Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2007).Menurut Mulyana, tidak hanya Amien Rais yang harus diperiksa, tapi juga sejumlah tim sukses calon presiden lainnya yang menerima. Namun, apabila terbukti tim sukses menerimanya, tidak otomatis akan menyeret calon presiden yang bersangkutan.Kenapa harus diperiksa, lanjut Mulyana, penerimaan dana yang tidak wajar ini melanggar aturan perundang-undangan. Sebab sesuai UU Pemilihan Presiden No 23/2003, pasal 89 ayat 6 Jo Pasal 43 ayat 3.Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang memberikan dan menerima dana sumbangan dana kampanye lebih dari Rp 100 juta dari perorangan, atau lebih dari Rp 750 juta dari badan hukum swasta diancam hukuman 4 sampai 24 bulan penjara dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. (zal/ken)


Berita Terkait