Penerima Dana Nonbujeter DKP Harus Dipidana Korupsi
Sabtu, 26 Mei 2007 08:15 WIB
Jakarta - Persidangan mengungkapkan semua capres 2004 menerima aliran dana nonbujeter DKP. Pakar hukum pidana dari UGM Eddy Hiariej mengatakan, jika terbukti menerima, maka para capres tersebut melanggar 3 UU."UU tentang pilpres, UU tindak pidana korupsi, dan UU pencucian uang," tuturnya saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/5/2007).Dikresi UU pilpres sangat besar, pasal 89 mengancam pelaku penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Kalimat "dan/atau" memungkinkan pelaku hanya sekedar mengganti denda. Oleh karena itu Eddy menilai hakim yang nantinya menyidangkan kasus ini harus menggunakan UU tipikor yang punya ancaman hukuman paling besar."Hakim harus menjatuhkan putusan berdasarkan ancaman yang paling berat, UU tipikor. Ancamannya sampai seumur hidup," ujar Eddy.Eddy tidak menutup kemungkinan bila hukuman itu bisa menjerat pasangan SBY-Kalla yang kini duduk di kursi presiden/wapres atas tuduhan menerima aliran dana nonbujeter DKP. Namun seorang presiden/wapres tidak bisa dikenai hukuman layaknya warga biasa, oleh karena itu Eddy menyerahkan mekanisme penyelidikan pada pihak yang lebih berkompeten."Wah kalau itu saya tidak tahu deh. Tanya saja sama orang yang tahu prosedurnya," katanya menutup pembicaraan.
(gah/gah)











































