Pemda NAD Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pilkada Agara
Sabtu, 26 Mei 2007 00:10 WIB
Jakarta - Masyarakat Aceh yang berada di Jakarta meminta agar pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) segera menyelesaikan kasus Pilkada di Aceh Tenggara. Hal ini penting agar situasi keamanan di Aceh Tenggara (Agara)tidak memanas lagi."Kita minta agar Pemda NAD untuk segera menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut. Sebab, masyarakat di Agara tidak ingin suasana yang kini kondusif terganggu lagi," kata Ketua Forum Masyarakat dan Pemuda Aceh se-Jabotabek, Burhan Alpian, kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pasifik, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2007).Guna penyelesaian masalah di Agara, lanjut Burhan, pihaknya sudah mendekati Gubernur NAD Irwandi Yusuf. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang berarti. Bahkan Pemda NAD tetap bersikukuh atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD, yang menganulir hasil penghitungan ulang Pilkada di Aceh Tenggara pada 25 Maret 2007."KIP NAD menganulir penghitungan suara itu dan tidak sah, karena 5 anggota KIP Agara diberhentikan dengan alasan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK)," jelas Burhan.Menurut Burhan, saat ini kasus Pilkada Agara ditangani Pemda dan KIP NAD. Bahkan Depdagri sudah meminta agar keduanya untuk segera menyelesaikan kasus ini. "Kita juga sudah berusaha melakukan pertemuan dengan Depdagri, namun belum berhasil bertemu Mendagri," ungkapnya.Sementara Ketua Solidaritas Gerakan Aceh Membangun (Sogam) Adi Warman Rahman mengatakan, pemecatan yang dilakukan KIP NAD kepada lima KIP Agara sebagai langkah mundur dan redupnya proses demokrasi di Aceh. "Apakah dugaan pemalsuan dokumen dan telah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa proses pengadilan patut dijadikan alasan pemecatan?" tanyanya.Seharusnya, jelas Adi, Pemda dan KIP NAD menghargai asas praduga tak bersalah, yang sudah menjadi bagian proses hukum di Indonesia. Adi sebelumnnya sudah mengetahui gelagat bakal ada masalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara dengan adanya pihak yang bermain di luar sistem dan ketentuan yang ada."Wartawan kan tahu, masak sehari setelah pencoblosan sudah ada yang umumkan ke masyarakat si anu yang menang," katanya.Pengambilalihan proses rekapitulasi Pilkada Agara oleh KIP NAD dinilai berlebihan dan pemaksaan kehendak, sebab pleno berita acara penetalan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon dan penetapan keputusan sudah dilakukan KIP Agara pada 14 Mei 2007. DPR Kabupaten Agara juga telah menyampaikan usulan pengesahan penetapan kepala daerah terpilih itu.Oleh sebab itu, menurut Adi, hasil penghitungan itu sah seusai perundangan aturan pelaksana daerah (qanun). Untuk itu, dirinya meminta agar KIP NAD mau menahan diri dan tidak memaksakan kehendak demi kepentingan sempit.Seperti diketahui, hasil awal penghitungan suara pada 11 Desember 2006 dimenangkan oleh pasangan H Hasnuddin B dan H Syamsul Bahri yang memperoleh 36,60 persen suara. Sedangkan pasangan H Armen Deski dan Salim Fakhri menduduki urutan kedua, yaitu 34 persen suara.Namun, karena hasil ini ditolak oleh sejumlah pasangan yang kalah, lalu diadakan penghitungan suara ulang pada 24-25 Maret 2007. Dalam penghitungan ulang ini, pasangan Armen Deski dan Salim Fakhri memperoleh suara sebanyak 31.646. Sedangkan Hasanuddindan Syamsul Bahri memperoleh 31.403 suara, pasangan Tgk Appan Husni JS dan Abdurrahim 15.575 suara, pasangan Darmansyah dan Kasim Junaidi 3.666 suara, serta pasangan Gandi Bangko dan Rajadun Pagan 2.277 suara.
(zal/gah)











































