Pemda NAD Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pilkada Agara
Jumat, 25 Mei 2007 00:00 WIB
Jakarta - Masyarakat Aceh yang berada di Jakarta meminta agar pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) segera menyelesaikan kasus Pilkada di Aceh Tenggara. Hal ini penting agar situasi keamanan di Aceh Tenggara (Agara)tidak memanas lagi."Kita minta agar Pemda NAD untuk segera menyelesaikan kasus ini agar tidakberlarut-larut. Sebab, masyarakat di Agara tidak ingin suasana yang kinikondusif terganggu lagi," kata Ketua Forum Masyarakat dan Pemuda Acehse-Jabotabek, Burhan Alpian, kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pasifik, JlMH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2007).Guna penyelesaian masalah di Agara, lanjut Burhan, pihaknya sudahmendekati Gubernur NAD Irwandi Yusuf. Namun upaya tersebut belummembuahkan hasil yang berart. Bahkan Pemda NAD tetap bersikukuh ataskeputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD, yang menganulir hasilpenghitungan ulang Pilkada di Aceh Tenggara pada 25 Maret 2007."KIP NAD menganulir penghitungan suara itu dan tidak sah, karena 5 anggotaKIP Agara diberhentikan dengan alasan menjadi tersangka dalam kasuspemalsuan tanda tangan Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK)," jelasBurhan.Menurut Burhan, saat ini kasus Pilkada Agara ditangani Pemda dan KIP NAD.Bahkan Depdagri sudah meminta agar keduanya untuk segera menyelesaikankasus ini. "Kita juga sudah berusaha melakukan pertemuan dengan Depdagri,namun belum berhasil bertemu Mendagri," ungkapnya.Sementara Ketua Solidaritas Gerakan Aceh Membangun (Sogam) Adi WarmanRahman mengatakan, pemecatan yang dilakukan KIP NAD kepada lima KIP Agarasebagai langkah mundur dan redupnya proses demokrasi di Aceh. "Apakahdugaan pemalsuan dokumen dan telah ditetapkan sebagai tersangka, tanpaproses pengadilan patut dijadikan alasan pemecatan?" tanyanya.Seharusnya, jelas Adi, Pemda dan KIP NAD menghargai asas praduga takbersalah, yang sudah menjadi bagian proses hukum di Indonesia. Adisebelumnnya sudah mengetahui gelagat bakal ada masalah dalam pemilihanBupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara dengan adanya pihak yang bermain diluar sistem dan ketentuan yang ada."Wartawan kan tahu, masak sehari setelah pencoblosan sudah ada yangumumkan ke masyarakat si anu yang menang," katanya.Pengambilalihan proses rekapitulasi Pilkada Agara oleh KIP NAD dinilaiberlebihan dan pemaksaan kehendak, sebab pleno berita acara penetalanrekapitulasi perolehan suara pasangan calon dan penetapan keputusan sudahdilakukan KIP Agara pada 14 Mei 2007. DPR Kabupaten Agara juga telahmenyampaikan usulan pengesahan penetapan kepala daerah terpilih itu.Oleh sebab itu, menurut Adi, hasil penghitungan itu sah seusai perundanganaturan pelaksana daerah (qanun). Untuk itu, dirinya meminta agar KIP NADmau menahan diri dan tidak memaksakan kehendak demi kepentingan sempit.Seperti diketahui, hasil awal penghitungan suara pada 11 Desember 2006dimenangkan oleh pasangan H Hasnuddin B dan H Syamsul Bahri yangmemperoleh 36,60 persen suara. Sedangkan pasangan H Armen Deski dan SalimFakhri menduduki urutan kedua, yaitu 34 persen suara.Namun, karena hasil ini ditolak oleh sejumlah pasangan yang kalah, laludiadakan penghitungan suara ulang pada 24-25 Maret 2007. Dalampenghitungan ulang ini, pasangan Armen Deski dan Salim Fakhri memperolehsuara sebanyak 31.646. Sedangkan Hasanuddindan Syamsul Bahri memperoleh31.403 suara, pasangan Tgk Appan Husni JS dan Abdurrahim 15.575 suara,pasangan Darmansyah dan Kasim Junaidi 3.666 suara, serta pasangan GandiBangko dan Rajadun Pagan 2.277 suara.
(zal/gah)











































