Ekstradisi Hanya Kembalikan Orang, Bukan Aset

Ekstradisi Hanya Kembalikan Orang, Bukan Aset

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 19:05 WIB
Jakarta - Deplu meluruskan berbagai pandangan masyarakat mengenai perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang sudah sedikit menyimpang dari draf asli. Salah satunya pandangan yang mengatakan bahwa ekstradisi itu bisa mengembalikan aset."Padahal perjanjian ekstradisi itu hanya mengembalikan orang, bukan aset," tegas Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Deplu Arief Havas Oegro Seno saat jumpa pers di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2007).Arief menambahkan, pengembalian aset (asset recovery) memerlukan proses hukum yang terpisah. Ada beberapa metode yang bisa dilakukan, yakni melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA), perampasan aset, dan pembekuan."Pembekuan itu seperti yang kita lakukan di Guernsey (kasus dana Tommy Soeharto di BNP Paribas)," lanjut Havas.Havas juga membantah beberapa pendapat miring lainnya, seperti proses ekstradisi di Indonesia yang dianggap lebih mudah dibanding Singapura. Menurut Havas, kedua negara menganut proses yang sama, yakni harus melalui pengadilan.Mengenai pemerintah Singapura yang dapat membatalkan perjanjian ekstradisi setiap saat, Havas menegaskan, di dalam setiap perjanjian ada yang namanya termination clause (klausul pengakhiran)."Jadi sudah diatur kapan suatu perjanjian berakhir dan mengakhirinya," tandas Havas. (irw/sss)


Berita Terkait