Permohonan KPI Cabut 2 PP Penyiaran Ditolak MA

Permohonan KPI Cabut 2 PP Penyiaran Ditolak MA

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 17:08 WIB
Jakarta - MA menolak permohonan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar pemerintah segera mencabut 2 peraturan perundang-undangan (PP). Dua PP tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran."Permohonan Sinansari Ecip sebagai Wakil Ketua KPI, kami tolak," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/5/2007).Dalam permohonannya, KPI menilai PP 49/2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing dan PP 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta bertentangan dengan UU Penyiaran. Oleh karenanya, 2 PP itu harus segera dibatalkan pemerintah."Setelah kami periksa berkas permohonannya dan mendengarkan keterangan dari pemerintah dan pihak terkait, kami menilai PP tersebut tidak bertentangan dengan UU Penyiaran," jelas Djoko.Putusan ini dibacakan MA pada 19 April 2007 oleh majelis kasasi yang diketuai Ahmad Sukardja dengan Imam Soebechi dan Widayatno Sastro Hardjono sebagai hakim anggota. (ary/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads