Gugatan Perdata Pembekuan Duit Tommy Selesai Seminggu Lagi

Gugatan Perdata Pembekuan Duit Tommy Selesai Seminggu Lagi

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 16:02 WIB
Jakarta - Gugatan perdata yang diajukan Kejagung terhadap Tommy Soeharto dijadwalkan beres seminggu lagi. Gugatan itu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Guernsey, Inggris terkait pembekuan uang Tommy di BNP Paribas."Ya pokoknya apapun juga, kasus yang bisa disebut perbuatan melawan hukum akan dirumuskan menjadi gugatan perdata. Sekarang baru dalam rumusan. Ada beberapa, tapi apanya itu, seminggu lagi deh," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2007).Menurut Hendarman, waktu 3 bulan yang diberikan pengadilan Guernsey untuk menyiapkan gugatan terhadap Tommy dinilai sudah cukup."3 Bulan itu bagi kita cukup karena sudah ditentukan 3 bulan. Nggak bisa lebih dari itu. Tentunya sudah diinventarisasi untuk gugatan perdata dan tindak lanjut kasus pidana," terang Hendarman yang saat wawancara mengenakan baju koko."Itu kan limit waktu yang diberikan oleh pengadilan di Guernsey sebelum ada putusan itu. Kita sudah mengestimasikan 80 persen putusan seperti itu. Jadi sebelum putusan, saya sudah minta kepada jajaran Pidsus dan jajaran Datun untuk antisipasi aturan itu," pungkas Hendarman. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads