Panwaslu Sudah Bubar, Kejagung Pesimistis Usut Dana DKP
Jumat, 25 Mei 2007 15:38 WIB
Jakarta -
Kejagung kesulitan menindaklanjuti aliran dana DKP yang diberikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kepada para tim sukses dalam Pilpres 2004. Selain karena Panwaslu sudah bubar, pemberian uang itu sudah lama terjadi."Ini kan sudah lama. Sekarang Panwaslu sudah nggak ada. Bisa nggak ditindaklanjuti," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2007).Menurut Hendarman, dalam UU 23/2003 tentang pemilu, bila tim sukses para capres menerima uang untuk kampanye, maka tim sukses tersebut harus melaporkan kepada Panwaslu."Seandainya ada uang yang masuk ke tim sukses, dalam tujuh hari harus dilaporkan ke Panwaslu. 7 Hari kemudian Panwaslu harus melakukan tindakan pengusutan. 7 Hari lagi kalau kurang harus memanggil," jelas mantan Plt Jampidsus ini.Lagipula, imbuh Hendarman, dari data yang ada di media massa, tidak ada tanda terima penerimaan uang."Yang saya perhatikan dari berita di koran, data itu hanya pada kesaksian. Tidak ada tanda terima orang menerima toh," pungkas pria yang baru dilantik menjadi Jaksa Agung pada awal Mei lalu oleh Presiden SBY ini.
(nik/sss)










































