Kejagung Kirim Surat Panggilan Saksi Kasus BPPC
Jumat, 25 Mei 2007 13:49 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.Kejagung pun mengirimkan surat panggilan ke sejumlah saksi yang terkait kasus yang melibatkan putra bungsu penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto, tersebut."Kami siap memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus itu. Surat panggilan telah dikirimkan dan jadwal pemeriksaan pada Senin 28 Mei hingga Kamis 31 Mei juga telah penuh," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim.Hal itu dikatakan dia di Gedung Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2007).Salim mengatakan, saksi-saksi yang akan dipanggil banyak berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah."Saksi-saksinya banyak dari Jatim, Jateng, ya pokoknya itulah yang berkaitan. Ada banyak. Dulu saja TGTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sudah periksa lebih dari 40 saksi. Sekarang pasti lebih banyak," ujar Salim.Namun demikian, Salim enggan menyebut apakah dalam daftar nama yang diperiksa tersebut terdapat mantan menteri. "Ya kita lihat nanti. Semua yang berkaitan akan kita periksa," kilahnya.Salim juga mengatakan, meski TGTPK merupakan lembaga yang dibentuk pada masa Orde Baru, tapi Kejagung akan tetap melakukan penyesuaian atas fakta-fakta yang ditemukan."BPPC itu perkara korupsi. Kita datanya lengkap dan kuat. Karena penyelidikan yang sudah dilakukan TGTPK dan rekomendasinya ke tingkat penyidikan, ya kita tetap lakukan ke tingkat penyidikan," tandasnya.
(rmd/sss)











































