Polri Gandeng Kejaksaan dan PPATK Usut Uang Tommy

Polri Gandeng Kejaksaan dan PPATK Usut Uang Tommy

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 13:45 WIB
Jakarta - Uang Tommy Soeharto senilai 35 juta euro di BNP Paribas diduga hasil money laundering. Polri pun melakukan pengusutan soal dugaan itu. "Informasi apa pun akan kita tindak lanjuti. Kita akan menyelidiki dahulu dugaan itu. Setelah itu terbukti maka unsurnya terpenuhi," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutanto usai acara perayaan satu tahun Komisi Kepolisian Nasional di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2007).Sesuai UU Polri, lembaga yang berwenang dalam menangani kasus money laundering adalah Polri. Sutanto menegaskan, di Bareskrim Mabes Polri ada bagian khusus yang menangani masalah ini. "Nanti kita kerja sama dengan Kejaksaan dan PPTAK," katanya."Kenapa demikian, karena masalah ini terkait bukan satu masalah saja," tambah Kapolri. (mar/sss)


Berita Terkait