Sopir Crane Maut Jadi Tersangka

Sopir Crane Maut Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 13:32 WIB
Jakarta - Sopir crane berinisial DS ditetapkan menjadi tersangka insiden jatuhnya crane dalam pembangunan Gedung Pacific Place di kawasan SCBD, Jakarta. DS dinilai lalai mengamankan saat crane diturunkan."Dia sopir crane yang di atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2007).Menurut dia, DS ditetapkan karena kelalaian mengawasi keamanan crane saat diturunkan dari lantai 8.Yoga Ana mengatakan, DS akan dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan pasal 409 KUHP tentang penyebab kerusakan.Dikatakan dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Antara lain orangtua korban yang tewas, Suwarno, Rasidin. Selain itu, polisi juga memeriksa penyewa crane dari PT Acset Indonesia Sunarno, sopir crane bawah Wardiyanto, sopir Mercedes Yanuar, dan sopir Avanza Sutrisno.Pada Kamis 24 Mei, tower crane jatuh menimpa sepeda motor, mobil Avanza, dan mobil Mercedes akibat sling (kawat besi) putus. Satu orang tewas di tempat. (aan/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads