Operator Crane dan Pengawas Lapangan Bisa Jadi Tersangka
Jumat, 25 Mei 2007 12:01 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengamankan 4 orang dalam kasus jatuhnya crane yang mengakibatkan 1 orang tewas. Dua di antaranya bisa menjadi tersangka.Kedua orang tersebut yaitu operator crane dan pengawas lapangan proyek pembangunan Gedung Pacific Place di kawasan SCBD, Jl Sudirman, Jakarta."Ada kemungkinan operator dan pengawas lapangan jadi tersangka," kata Kasat VI Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya Kompol Riza Celvian Gumay kepada detikcom, Jumat (25/5/2007).Saat ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 mobil Mercedes, 1 mobil Toyota Avanza, 1 motor korban yang tewas dan crane yang masih ada di TKP. Para tersangka nantinya akan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang dan pasal 409 KUHP tentang kerusakan.
(ziz/ana)











































