Kembalikan Dana DKP, Amien Tak Berarti Bebas Delik Pidana

Kembalikan Dana DKP, Amien Tak Berarti Bebas Delik Pidana

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 10:48 WIB
Jakarta - Mantan capres 2004 Amien Rais berencana mengembalikan dana yang diterimanya dari mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri. Namun bukan lantas Amien bebas proses hukum."Siapapun yang menerima dana DKP itu, berarti sudah terindikasi korupsi dan cuci uang," cetus pengamat hukum tata negara Denny Indrayana dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (25/5/2007).Menurut pengamat hukum dari UGM Yogyakarta ini, ketidaktahuan dari mana sumber uang itu bukanlah alasan pemaaf. "Yang terima hasil korupsi itu diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar," bebernya.Seharusnya, lanjut Denny, siapapun capres yang menerima dana dari manapun sumbernya, harus mencari tahu asal dana itu. "Kan harus tanya, harus cari tahu. Kalau tidak ya berarti tim suksesnya lalai," jelas dia.Jadi meskipun Amien berencana mengembalikan dana yang diterimanya, namun tetap saja dia melakukan tindak pidana."Mestinya Amien Rais atau siapapun harus tetap diproses. Mengembalikan dana itu sama sekali tidak menghilangkan delik pidana," tukas Denny. (nvt/sss)


Berita Terkait