Bayi yang 'Disita' Akibat Utang Piutang Dikembalikan
Jumat, 25 Mei 2007 09:59 WIB
Semarang - Ayu dan suaminya akhirnya bisa bernapas lega. Anak keduanya yang 'disita' penanam modal dua bulan lalu, kini telah dikembalikan."Saya baru saja ditelepon keluarga korban (Ayu), katanya bayi mereka sudah dikembalikan," kata Kepala Biro PBHI Semarang, Kahar Muamalsyah kepada detikcom melalui ponselnya, Jumat (25/5/2007).Kahar tidak tahu pasti mengapa pelaku yang berinisial A itu mengembalikan bayi tersebut. Yang jelas, setelah menerima aduan dari Ayu dan suaminya, PBHI langsung mengontak pelaku."Mungkin karena tidak ingin kasusnya sampai ke jalur hukum, pelaku akhirnya mengembalikan bayi ke rumah korban," jelasnya.Menurut pengakuan Ayu, putranya 'disita' akibat suami Ayu tak sanggup mengembalikan uang ke A. Uang A dipinjamkan ke suami Ayu sebagai modal usaha rongsokan.Pada awalnya, usaha tersebut memang berhasil dan memberi keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang disetor. Ketika usaha itu bangkrut, suami Ayu tak bisa mengembalikan modal dan keuntungan kepada penanam modal. Seorang penanam modal nekat 'menyita' bayi sebagai jaminan.
(try/djo)











































