Sumpah Palsu Hamid, Polisi Sudah Kirim Surat ke PN Jakpus

Sumpah Palsu Hamid, Polisi Sudah Kirim Surat ke PN Jakpus

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2007 08:47 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya sempat salah kirim surat permintaan permohonan risalah sidang. Karenanya, pemeriksaan hukum atas mantan Menkum HAM Hamid Awaluddin, belum bisa segera dilakukan.Sebelumnya, Polda Metro Jaya salah alamat karena permohonan risalah sidang disampaikan ke Pengadilan Tipikor. Polda pun memperbaiki kesalahannya dengan mengirimkan surat permintaan salinan rekaman sumpah palsu Hamid ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Sudah kita kirim ke PN Jakarta Pusat," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu kepada detikcom, Jumat 925/5/2007).Carlo mengatakan, setelah bukti salinan rekaman tersebut diterima oleh kepolisian, maka akan dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut terkait dengan apakah benar adanya pernyataan sumpah palsu tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor sesuai dengan laporan mantan anggota KPU Daan Dimara yang sekarang telah ditahan di Polda Metro Jaya."Ya, tidak langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dia (Hamid). kan harus dilihat dulu hasilnya, ada tidak pernyataan tersebut," kata Carlo. (ziz/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait