Penetapan A Liong sebagai Tersangka KM Levina Janggal

Penetapan A Liong sebagai Tersangka KM Levina Janggal

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 22:58 WIB
Jakarta - Tersangka tragedi terbakarnya kapal motor (KM) Levina, Peterus alias A Liong, hanyalah seorang karyawan perusahaan yang mengelola kapal tersebut, PT Praga Jaya Sentosa. Penetapan A Liong sebagai tersangka terlihat sangat janggal."Ada tiga tersangka berdasarkan penyidikan Kepolisian Air Polda Metro Jaya, yakni Andi Kurniawan (nahkoda), Maryono (mualim 1), dan A Liong alias Peterus (Kepala Cabang PT Praga Jaya Sentosa di Tanjung Priok)," kata Kuasa Hukum Peterus, AS Rochdianto, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (24/5/2007).Rochdianto mengaku ada kejanggalan saat polisi menempatkan A Liong alias Paterus sebagai tersangka. Sebab dalam BAP, Peterus dituliskan menjabat sebagai Kepala Cabang atau Direktur Operasi PT Praga Jaya Sentosa, perusahaan maskapai KM Levina 1.Padahal menurut Rochdiyanto, A Liong hanyalah karyawan bagian penerima keuangan dari hasil penjualan tiket penumpang. "Disinyalir A Liong hanya menjadi korban pemilik Kapal KM Levina 1, Hendry alias Alun," ujarnya. (mly/ziz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads