Direktur RSJ Surakarta Ditahan dalam Kasus Korupsi

Direktur RSJ Surakarta Ditahan dalam Kasus Korupsi

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 18:24 WIB
Solo - Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta dr Siti Nur Aini akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Siti ditahan karena dugaan korupsi Rp 782 juta dana Progam Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS BBM) Tahun 2006. Siti Nur Aini ditahan oleh Kejari Surakarta, Kamis (24/5/2007) sore. Siti langsung dieksekusi dan dimasukkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta sabagai tahanan titipkan Kejaksaan. Proses penahanan terhadap Siti diawali dengan dengan pemeriksaan selama hampir dua jam. Sebenarnya, Siti dipanggil untuk diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun dengan alasan mendampingi tim inspeksi Depkes, Siti dengan didampingi pengacaranya, Hadi Sasono, baru datang siang hari. Setelah diperiksa, dia langsung disodori surat penangkapan dan penahanan. "Kami terpaksa menahan tersangka untuk kelancaran penyidikan serta kelancaran pengumpulan barang bukti. Sejak penyidikan dimulai, kami kesulitan mendapatkan barang bukti utama yakni dokumen klaim defisit dari RSJD. Padahal, dokumen itu sangat kami perlukan penyidikan," papar Kajari Surakarta, Momock Bambang S. Momock menambahkan, selama penyidikan ini, penyidiknya hanya berhasil menemukan dokumen-dokumen pendukung saja. Bukan dokumen utama pengajuan defisit PKPS BBM yang diajukan oleh RSJD Surakarta. Menurut pihak RSJD, lanjut Momock, dokumen klaim defisit itu telah dicari, namun hingga saat ini belum ditemukan. "Padahal itu dokumen sangat penting. Agak janggal kalau mereka mengatakan tidak ditemukan. Hal itu membuat kami beranggapan ada indikasi upaya penghilangan barang bukti. Kami berharap dengan penahanan ini barang bukti yang kami cari akan segera kami temukan," lanjut dia. Siti akan ditahan selama 20 hari ke depan itu untuk mempermudah proses penyidikan serta memperlancar pengumpulan barang bukti dari RSJD Surakarta. Namun, lanjut Momock, jika diperlukan, penahanan atas diri Siti Nur Aini tersebut dapat diperpanjang hingga 120 hari ke depan. Siti Nur Aini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS BBM) sebesar Rp 782 juta di RSJD Surakarta. Dari dana Rp 2,2 miliar, dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp 782 juta. Selain Siti yang ditetapkan sebagai tersangka utama, Kejari Surakarta juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu dr Dwi Priyo Hartono (Wadir Bidang Administrasi dan Keuangan), dr Rukma Astuti (Ketua Tim Pengelola Dana PKPS BBM) dan dr Hendrina (Ketua Tim Verifikasi Dana PKPS BBM). Dari pemeriksaan, diketahui Dwi Priyo Hartono yang saat itu menjabat Plh Direktur RSJD Surakarta berperan dalam pengajuan data defisit. Defisit yang diajukan terjadi pada November - Desember 2002, Januari 2003 - Desember 2004 dan September - Desember 2004. Belakangan diketahui defisit yang dilaporkan itu tidak pernah terjadi. Rukma Astuti selaku Ketua Tim Pengelola Dana PKPS BBM dan dr Hendrina selaku Ketua Tim Verifikasi Dana PKPS BBM berperan dalam penandatanganan data defisit itu. Sedangkan Siti Nur Aini memiliki dua peran, yaitu menyetorkan pengajuan dana PKPS BBM ke pos pendapatan Pemprov dan perlengkapan data defisit. Momock mengatakan tidak tertutup kemungkinan tiga tersangka lainnya dijebloskan juga ke tahanan jika tidak kooperatif. "Tergantung dari hasil penyidikan. Kalau mereka membantu dan bekerja sama dengan penyidik, mungkin tidak akan kami tahan. Tapi kalau menyulitkan, ya terpaksa akan kami tahan," ujar Momock. Siti terlihat tegar ketika mengetahui dirinya ditahan, bahkan mengaku siap menjalaninya. Menjelang memasuki mobil yang akan membawanya ke Rutan, Siti mengatakan berulang-ulang, "Insya Allah, Allah akan bersama saya. Saya siap menjalani ini." (mbr/asy)


Berita Terkait