Diperiksa 6 Jam, Dirjen Anggaran Depkeu Tampak Kelelahan
Kamis, 24 Mei 2007 17:15 WIB
Jakarta - Pemeriksaan Kejati DKI atas Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi berakhir pukul 16.00 WIB. Selama 6 jam, Rochjadi harus menjawab rentetan pertanyaan tim penyidik. Usai pemeriksaan, dia terlihat letih.Begitu keluar ruang pemeriksaan, pria yang mengenakan kemeja putih itu langsung dihadang wartawan."Saya sudah jelaskan semua di dalam," ujar Rochjadi di Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2007).Dia menolak berkomentar banyak dan langsung berjalan menuju Kijang Innova hitam bernopol B 1197 BS. Dengan kawalan 5 stafnya, dia meninggalkan Kejati pukul 16.15 WIB.Rochjadi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Rochjadi dipimpin Hapastian Harahap.Kajati DKI Darmono menyatakan, Rochjadi diperiksa untuk menjelaskan bagaimana APBN 2005 dipakai untuk membayar kembali dana JPS yang tahun 2002 dibiayai Bank Dunia."Untuk sementara ini, masih tiga tersangka. Hasil kesaksian ini nanti kita nilai apakah ada kesalahan prosedur, kesalahan administrasi, atau bisa juga kesalahan yang mengandung unsur pidana," jelas dia.Ada kemungkinan muncul tersangka baru? "Kalau soal kemungkinan ya semua mungkin," imbuhnya.Kejati menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulya T Nasution pada pekan depan.Darmono menyatakan, kalau data yang diperlukan kejaksaan sudah cukup, maka pihak Bank Dunia tidak akan diperiksa. "Dan Bank Dunia memang ada kekebalan tertentu," jelasnya.Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Sekretariat dan Pelaksana Harian Kegiatan dan Sekretaris Panitia Lelang berinisial ANTM, Ketua Tim Sekretariat dan Ketua Panitia Lelang yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengembangan Otonomi Daerah Bappenas Tahun 2002 berinisial PTR, dan pimpinan proyek berinisial RA.Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Namun Kejati DKI masih akan mencocokkan dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(nvt/umi)











































