Putusan Banding Pecat Hanya 1 Anggota Tim Mawar

Putusan Banding Pecat Hanya 1 Anggota Tim Mawar

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 16:41 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Militer Agung atas banding yang diajukan 11 terdakwa dari Tim Mawar ternyata hanya memecat satu orang dari kedinasan ABRI. Sementara yang lainnya hanya dihukum penjara."Terdakwa I sama dengan hukuman di tingkat pertama, dikenai hukuman 1 tahun 10 bulan ditambah hukuman pemecatan dari dinas ABRI," kata Kabag Hukum dan Humas MA Nurhadi saat membacakan putusan banding itu di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/5/2007).Sedangkan terdakwa II dipidana penjara 3 tahun, terdakwa III dipidana penjara 2 tahun 10 bulan, dan terdakwa IV dan V dihukum pidana 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa VI-XI selebihnya menguatkan putusan Mahmilti II Jakarta pada 6 April 1999.Nurhadi membacakan putusan Mahmil Agung yang diajukan ke-11 terdakwa pada 11 April 1999. Hasil putusan Mahkamah Militer Agung itu diputus 24 Oktober 2000."Putusan tersebut mempertimbangan terdakwa I, Danyon 42 Grup IV Kopassus, seharusnya menjadi panutan oleh terdakwa II-XI untuk tidak nelakukan hal-hal yang melawan hukum pidana," tuturnya.Namun sebaliknya terdakwa I mengambil inisiatif untuk mengkoordinir anggota tim dan membentuk Tim Mawar melakukan penangkapan terhadap 9 aktivis pro demokrasi.Perbuatan yang dilakukan terdakwa II sampai V merupakan perwujudan loyalitas terhadap terdakwa I walaupun tidak menghapus kesalahannya sendiri.Yang meminta untuk memecat terdakwa I adalah atasan terdakwa sendiri yang mengacu pada pasal 6 KUH Militer yang mengatakan, orang yang paling tahu baik buruknya prajurit adalah atasannya yang berhak menghukum. Dan perwira penyerah perkara layak atau tidaknya untuk dipertahankan atau dipecat tergantung komandannya.Dakwaan yang digunakan untuk menghukum terdakwa I-XI adalah barang siapa bersama-sama atau sendiri-sendiri membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaan atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sensara.Dari putusan itu, baik jaksa atau terdakwa tidak ada permintaan untuk kasasi, sehingga putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.Kesebelas anggota Tim Mawar adalah Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus, Kapten Inf Untung Budi Harto, Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi. (umi/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads