Peradilan Militer Harus Dilepas dari Komando Mabes TNI

Peradilan Militer Harus Dilepas dari Komando Mabes TNI

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 16:26 WIB
Jakarta - Promosi jabatan para perwira terpidana eks anggota Tim Mawar Kopassus dinilai telah menyinggung rasa keadilan publik. Imparsial menuntut reformasi peradilan militer yang dinilai tidak transparan."DPR perlu memperhatikan dalam pembahasan perubahan UU 31/1997 agar peradilan militer terlepas dari komando Mabes TNI," ujar Koordinator Advokasi Imparsial Donny Ardyanto dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (24/5/2007).Meski diawasi Mahkamah Agung, peradilan militer dinilai melanggar dasar-dasar keadilan, yaitu imparsialitas, independensi dan transparansi. "Peradilan militer harus mengacu pada tujuan profesionalisme dan disiplin," kata Donny.Sementara Koordinator Riset HAM Imparsial Bhatara Ibnu Reza menjelaskan, ada kejanggalan seputar upaya banding yang dilakukan Tim Mawar. Kapuspen TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen, seperti diberitakan beberapa media massa menjelaskan, permintaan banding Tim Mawar di putuskan melalui Mahkamah Militer Agung Nomor 14 Tahun 2000.Padahal, lanjut Bhatara, UU 31/1997 tentang Peradilan Militer tidak mengenal istilah Mahkamah Militer Agung melainkan Mahkamah Militer Utama."Istilah Mahkamah Militer Agung diakui dalam UU 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman, tapi ini kan putusan tahun 2000. Ini sangat janggal," katanya.Sedangkan Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik menambahkan, TNI harus bisa menjelaskan kesimpangsiuran ini. Apakah ada salah pengutipan atau ada manipulasi waktu."Panglima TNI harus menjelaskan pendapatnya, apakah kejahatan HAM tidak menjadi pertimbangan dalam promosi jabatan," pungkas Rachland. (bal/sss)


Berita Terkait