4 Penganiaya di SMA PL Diancam Penjara 5 Tahun

4 Penganiaya di SMA PL Diancam Penjara 5 Tahun

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 15:47 WIB
Jakarta - Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Blastius Adisaputro. Para tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara."Mereka kita jerat dengan pasal 80 UU 23/2002 jo pasal 352 KUHP dan pasal 170 KUHP," ujat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Helmi Santika di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2007).Menurut Helmi, polisi melakukan penyidikan di tempat dan dengan cara khusus."Mereka kan masih anak-anak, sehingga dengan diperiksa secara khusus dan di tempat khusus, mereka tidak merasa tertekan," imbuh Helmi.Helmi menjelaskan, kasus penganiayaan yang terjadi di PL merupakan kasus pertama yang ditangani dan melibatkan anak-anak dibawah umur 18 tahun. Karena itu, pihaknya berjanji akan menangani secara khusus."Ini untuk kepentingan anak itu juga. Yang penting agar menimbulkan efek jera," terang Helmi.Dia juga menyampaikan, guru-guru di PL tidak akan dimintai keterangan oleh polisi."Mereka ketika ditanya, gurunya tidak tahu. Jadi para guru tidak melihat dan mendengar dan ini tidak berpengaruh terhadap BAP," urai Helmi.Semantara itu, orangtua Blastius, Rudy, yang datang ke Mapolres Jakarta Selatan menyatakan, anaknya sudah sejak Rabu 23 Mei 2007 tidak masuk sekolah."Banyak teman-temnnya yang mengejek agar dia keluar," imbuh Rudy.Rudy menjelaskan, selain anaknya, ada juga teman-teman Blastius yang mengalami penganiayaan, namun mereka tutup mulut. Sebab, mereka takut nantinya akan mengalami kejadian serupa di tingkat kuliah.Umumnya, siswa PL memilih kuliah di salah satu universitas swasta terkenal di Bandung, Jawa Barat."Ya mereka takut akan mendapat perlakuan serupa dari seniornya di universitas itu," ujar Rudy. (nik/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait