Panja DPR Diminta Tidak Bahas RUU KMIP Secara Tertutup
Kamis, 24 Mei 2007 15:40 WIB
Jakarta - Niat Panitia Kerja (Panja) DPR yang akan membahas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dinilai ironis dengan semangat keterbukaan yang diemban RUU tersebut."Bagaimana mungkin pembahasan RUU KMIP yang mengamanatkan keterbukaan justru dilakukan secara tertutup," cetus Koordinator Program Koalisi KMIP Sulistio dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (24/5/2007).Sulistio meminta masyarakat diberi akses untuk dapat mengikuti perumusan RUU KMIP dalam rapat Panja yang akan digelar pada 25-27 Mei 2007 di Wisma DPR, Kopo, Puncak, Bogor, Jawa Barat."Kami meminta Panja RUU KMIP bercermin dari pembahasan RUU Kewarganegaraan yang dilakukan secara terbuka," ujar pria yang yang menjabat Direktur Advokasi Lembaga Studi Pers dan Pembangunan itu.Dari informasi yang diperolehnya, saat ini RUU KMIP tinggal menyisakan 115 daftar isian masalah (DIM). DIM ini antara lain soal judul RUU dan pembentukan Komisi Informasi. "Kita meminta Panja melakukan rapat terbuka untuk menghindari adanya benturan kepentingan dan praktek KKN," tandas Sulistio.
(bal/sss)











































