Tukar Guling Goro-Bulog Tommy Dibawa ke Inggris
Kamis, 24 Mei 2007 15:09 WIB
Jakarta - Sehari setelah diangkat menjadi Kepala Bulog, 17 Februari 1995, Beddu Amang langsung menyiapkan MoU dengan Tommy Soeharto. MoU-nya adalah tukar guling tanah Bulog dengan tanah PT Goro.Berikut cerita lengkapnya seperti terurai dalam affidavit Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di persidangan sengketa antara Garnet Investment Limited milik Tommy melawan BNP Paribas Guernsey dan Pemerintah RI di Royal Court Guernsey, Inggris, pada 14-17 Mei 2007 lalu. Cerita bermula ketika Bulog hendak menukar 50 hektar tanah berupa bangunan kantor dan gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan tanah seluas 125 hektar di area yang cocok untuk pegudangan. Sebelum transaksi dilakukan, tak ada prosedur formal yang disyaratkan Kepmenkeu 350/KMK.03/1994 tertanggal 13 Juli 1994 dilakukan.Pada 8 Juni 1995, Beddu menyurati Menkeu mengenai tukar guling itu. Untuk menguatkan proses tukar guling itu, Beddu menyebutkan Bulog tak punya dana untuk membeli tanah.Belum cukup itu, Beddu mengirimkan memorandum tanggal 25 Juli 1994 yang menyebutkan Presiden Soeharto, ayahanda Tommy, telah menyetujui tukar guling. Menteri Keuangan kemudian membalasnya dengan menyatakan, untuk menjamin tukar guling sesuai peraturan, Beddu harus melakukan beberapa hal. Salah satunya membentuk tim tukar guling. "Kenyataannya, tim ini tak pernah terbentuk," kata Yoseph.Pada 27 September 1995, Beddu menyetujui peminjaman 8 gudang pada PT Goro yang 80 persen sahamnya dimiliki PT Humpuss itu. Antara Februari 1996 sampai Oktober 1996, bersama 11 unit gudang Bulog lainnya, dibongkar oleh Goro untuk didirikan Pusat Perbelanjaan Goro.Belum cukup itu, antara Januari-Juli 1996, Tommy bersama pemilik Goro lainnya, Ricardo Gelael, mencoba meminjam uang Rp 20 miliar pada Bukopin. Bukopin meminta penjamin. Lalu Tommy dan Gelael meminta Beddu menjadikan Bulog sebagai penjamin pinjaman itu. Bulog kemudian menjadi penjamin dengan menggunakan simpanan Bulog sebesar Rp 23 miliar yang disimpan di bank itu. Bukopin pun akhirnya mengucurkan uang untuk Goro."Pinjaman ini akhirnya diketahui tak pernah dilunasi pada Bukopin oleh Tommy dan Gelael dan lalu Bukopin mengambil alih jaminan Bulog," jelas Yoseph.Total kerugian negara akibat ulah Beddu, Tommy dan Gelael mencapai Rp 95 miliar. "Dakwaan menyebutkan kerugian (total Rp 95.407.486.000) diderita pemerintah akibat transaksi tanah itu," kata Yoseph.Beddu divonis 2 tahun penjara tahun 2001 atas kasus ini, kemudian putusan kasasi MA menaikkan jadi 4 tahun penjara. Gelael lebih sedikit, hanya 18 bulan penjara. Tommy sendiri dinyatakan MA tidak bisa dikenakan tanggung jawab pidana atas kasus itu. MA beralasan posisinya sebagai komisaris menyebabkannya tidak bertanggung jawab atas tindakan PT Goro.Namun Yoseph menandaskan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti mencari cara menjerat Tommy. "Klaim perdata dapat dikenakan terhadap Tommy atas kerugian-kerugian itu," tandas Yoseph.
(aba/asy)











































