Pembongkaran Masjid Thoyibah oleh Developer di Medan Dikecam
Kamis, 24 Mei 2007 15:06 WIB
Jakarta - Forum Umat Islam (FUI) mengecam pembongkaran Masjid Thoyibah yang dilakukan oleh developer yang akan membangun ruko di Jl Multatuli, Kecamatan Maimun, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 10 Mei 2007. Tindakan itu dinilai perbuatan kriminal karena status tanah masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung."Kami mengutuk penghancuran Masjid Thoyibah yang dilakukan oleh preman-preman secara liar. Tindakan itu merupakan perbuatan kriminal karena tidak ada perintah pembongkaran dari walikota Medan, dan kasusnya saat ini masih dalam proses kasasi di MA," kata Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, di Sekretariat HTI, Gedung Anakida, Jl Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2007).Sementara Ketua FUI Sumut Timsar Zubil mengatakan, pihaknya juga menyayangkan tindakan aparat Brimob Polda Sumut yang mem-back up aksi pembongkaran yang dilakukan usai salat dzuhur tersebut. "Polisi sama saja melindungi aksi premanisme," cetus Timsar.Dituturkan Timsar, Kasus ini bermula ketika pada awal tahun 2000, developer yang ingin membangun ruko membebaskan lahan di lingkungan I dan III Kelurahan Hamdan, Kecamatan Maimun, Kota Medan. Pembangunan berjalan lancar sampai kemudian terhenti karena Masjid Thoyibah ternyata berada di lokasi yang akan dijadikan jalan penghubung ke ruko tersebut."Pemilik developer Beni Basri mengklaim tanah masjid adalah miliknya. Padahal dari hasil persidangan lapangan yang dilakukan PTUN, tanah itu bukan bagian dari lahan yang dimilikinya," kata Timsar.Ditambahkan Timsar, Beni kemudian menawarkan sebuah masjid pengganti yang jaraknya sekitar 100 meter dari Masjid Thoyibah. Namun warga menolak karena pihak developer dituding telah membohongi warga sejak awal, termasuk dengan meminta fatwa dari MUI Kota Medan dan surat rekomendasi dari Departemen Agama Kota Medan untuk membangun masjid pengganti."Sebenarnya pada Desember 2006 ada keputusan dari rapat muspika yang dihadiri wakapolres dan camat. Isinya, Masjid Thoyibah tidak boleh dipindah atau dibongkar," ujar Timsar.Namun, tanpa sepengetahuan warga, isi notulen hasil rapat ditambah. "Isinya akan dibentuk sebuah tim yang akan menelusuri dan memproses status tanah tersebut," imbuh Timsar.Warga, lanjut Timsar, sebenarnya sudah meminta kepastian kepada Kepala Kandepag Medan apakah telah mengeluarkan surat rekomedasi pembangunan masjid pengganti. "Waktu kami tanya pada bulan Desember 2006, Kepala Kandepag menyatakan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi. Ternyata bulan April 2006 surat rekomendasi itu sudah dikeluarkan," ungkap Timsar.Saat ini, lanjut dia, sekitar 300 KK yang berada di Kelurahan Hamdan tidak mau menggunakan masjid pengganti yang baru. Warga lebih memilih menggunakan musala.Untuk menuntaskan masalah ini, Timsar mengharapkan dukungan semua pihak. Dia khawatir kejadian yang sama akan terulang di tempat-tempat lain. FUI juga akan mengirim surat kepada MA dan melaporkan peristiwa pembongkaran yang dibantu aparat Brimob ke Mabes Polri. "Tekad warga adalah membangun kembali Masjid Thoyibah di lokasi yang sama," tegas Timsar.
(bal/sss)