Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski sedang libur Nyepi dan Lebaran 2025. Selain itu, pelayanan publik yang dimaksud ramah terhadap kelompok rentan.
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan.
Apa itu Kelompok Rentan?
Dilansir situs resmi dari KemenPANRB, kelompok rentan adalah penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, serta orang tua dengan anak-anak. Korban bencana alam dan korban bencana sosial juga termasuk kelompok rentan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panduan Layanan Mudik Ramah Kelompok Rentan
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idulfitri 1446 H/ 2025 M yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan, berikut panduan pelayanan mudik yang ramah bagi kelompok rentan.
1. Aksesibilitas Fisik
Berbagai fasilitas fisik untuk mendukung kenyamanan dan kemudahan, seperti:
- Lift/eskalator
- Jalur landai, peron, selasar, dan jalur layanan lainnya
- Toilet ramah difabel
- Ruang tunggu yang nyaman dan tempat duduk prioritas
- Alat bantu mobilitas (kursi roda, tongkat, kruk)
- Klinik/ruang kesehatan
2. Aksesibilitas Informasi
Berbagai hal untuk mendukung kemudahan akses informasi, seperti:
- Informasi jadwal, rute, harga tiket, atau lainnya mudah diakses
- Audio jelas dan dapat didengar dari semua area
- Teks yang disajikan menggunakan font jelas, mudah dibaca, warna kontras antara teks dan latar belakang
- Bahasa sederhana
- Petunjuk arah terlihat jelas dari jarak minimal 10 meter
- Layanan informasi dan pengaduan dapat diakses selama 24 jam
- Barcode Survei Kepuasan Masyarakat dipublikasikan dan mudah diakses
3. Sumber Daya Manusia
- Jumlah petugas pendamping/pelayanan memadai
Petugas menggunakan tanda pengenal khusus (seperti rompi, pin, dan lainnya) - Petugas kesehatan/tim medis
- Petugas memahami perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan
4. Kenyamanan
- Tingkat kebersihan, keteraturan, dan kenyamanan area layanan
- Mekanisme jalur khusus (fast track/priority line) bagi kelompok rentan
5. Keselamatan
- Fasilitas transportasi dan infrastruktur yang memenuhi standar keselamatan disediakan
- Alat pemadam kebakaran/APAR
- Kotak P3K
- Jalur evakuasi yang jelas
- Tombol darurat/emergency di area layanan
- Memenuhi standar keselamatan yang berlaku