Pasal Perolehan Suara 50% Plus 1 Alotkan Pembahasan RUU DKI

Pasal Perolehan Suara 50% Plus 1 Alotkan Pembahasan RUU DKI

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 12:46 WIB
Jakarta - Perdebatan perolehan suara 50% + 1 dalam RUU DKI sebagai syarat minimal untuk memenangkan Pilkada DKI alot. Masalah ini pun dibawa ke forum lobi, meski putusan itu sudah disetujui Panja DPR. "Melihat perdebatan alot ini tidak bisa kita lanjutkan, karena itu, untuk pasal 11, kita masukkan ke forum lobi. Mengenai waktunya, belum dapat kita tentukan," kata Ketua Pansus RUU DKI Effendi Simbolon dalam rapat pembahasan RUU DKI dengan pemerintah di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis ( 24/5/2007). Usulan itu disambut baik pemerintah yang diwakili Mendagri Ad Interim Widodo AS dan Mensesneg Hatta Rajasa. "Kami setuju ini dibawa ke forum lobi," kata Hatta menanggapi usulan pimpinan Pansus. Hatta yang mengenakan jas warna hitam ini untuk pertama kalinya bertemu DPR setelah diangkat sebagai Mensesneg. Sebelumnya terjadi perdebatan panjang terkait pasal 11 ayat 2 yang berisikan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana ayat 1, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua, yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Sedangkan pasal 11 ayat 1 tertulis pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% + 1 ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Menanggapi usulan itu, pemerintah tidak setuju dengan pasal 11 ayat 2. Pemerintah mengusulkan redaksi sebagai berikut: "Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak terpenuhi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara yang sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan terpilih." Pemerintah mengusulkan hal ini dengan beralasan bahwa rumusan itu sudah sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pilkada. Pemerintah menganggap Pilkada DKI sama saja dengan Pilkada di daerah-daerah lain. Sementara DPR memandang lain. DPR menganggap Pilkada DKI tidak bisa disamakan dengan daerah lain, karena kompleksitas masalah di ibukota negara ini sangat tinggi. Karena itu, diperlukan pemerintahan daerah yang lebih legitimate. (asy/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads