Jakarta - Mahkamah Agung (MA) ternyata tidak pernah menangani kasus Tim Mawar terkait penculikan aktivis Mei 1998. Kasus tersebut berhenti hanya sampai tingkat banding di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti)."Kasus Tim Mawar tidak pernah sampai ke MA," ujar Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/5/2007)."Jadi tidak ada kasasi. Kasus tersebut hanya sampai ke tingkat banding," jelas Bagir.Sumber di MA menyebutkan, memang benar kasus Tim Mawar tidak sampai ditangani oleh MA. Kasus tersebut dulu hanya sampai di Mahmilti.11 Prajurit Kopassus yang menjadi anggota Tim Mawar diadili Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta pada April 1999, terkait kasus penculikan 9 aktivis pro demokrasi pada Mei 1998. 6 Prajurit dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan 5 lainnya dipecat. Setelah diajukan banding di Mahmilti, hukuman bertambah menjadi 2 tahun 6 bulan untuk 5 orang, sedangkan yang satunya lagi dipecat.
(anw/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini