PK Meruya Tak Mungkin Lagi

Ketua MA Bagir Manan:

PK Meruya Tak Mungkin Lagi

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 12:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menutup pintu peninjauan kembali (PK) sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Sebab batas waktu pengajuan PK sudah lewat."Itu kan perkaranya sudah diputus sejak 2001. Jadi tidak mungkin lagi diajukan PK, karena batas waktu pengajuan PK kasus perdata itu 180 hari," tegas Ketua MA Bagir Manan.Bagir menyampaikan hal itu di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/5/2007).Batas waktu 180 hari itu berlaku sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun dia tidak bisa menghalangi jika ada upaya hukum yang akan dilakukan bagi pihak yang melakukan perlawanan. "Ya kita tunggu saja," tegasnya.Soal permintaan fatwa warga Kelurahan Meruya Selatan atas kasus ini, Bagir mengatakan, "Selama masih berlangsung kasusnya, nggak mungkin."Kasus sengketa tanah Meruya Selatan yang mencuat saat ini berawal dari rencana PT Porta Nigra mengeksekusi puluhan hektar lahan di kawasan itu. Warga yang merasa memiliki sertifikat kemudian melakukan perlawanan. Eksekusi yang tadinya akan digarap 21 Mei dibatalkan PN Jakbar. (umi/ana)



Berita Terkait