Pemprov Banten sedang berupaya meningkatkan kenyamanan di tempat wisata. Gubernur Andra Soni mengeluarkan edaran agar tarif tiket masuk, parkir, hingga harga makanan dipampang atau diinformasikan dengan jelas.
Dilihat detikcom, Kamis (27/3/2025), aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pengelolaan destinasi wisata pantai. SE tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Maret 2025.
Andra meminta pengelola destinasi wisata pantai untuk memiliki perizinan usaha dan mengikuti aturan-aturan soal pengelolaan destinasi wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra meminta agar destinasi tempat wisata dikelola secara berkelanjutan, sehingga daya tarik tempat wisata tersebut akan tetap tumbuh.
"Mewujudkan destinasi wisata pantai dalam pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan (kelembagaan yang berkelanjutan, keberlanjutan sosial-ekonomi, keberlanjutan budaya, dan keberlanjutan lingkungan) sebagai daya tarik dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan," kata Andra dalam SE tersebut seperti dikutip, Rabu (27/3/2025).
Andra pun meminta pengelola destinasi wisata menginformasikan secara detail segala tarif, sehingga wisatawan mendapat kepastian dan tak merasa harga diketok.
"Mendorong pengelola usaha wisata pantai agar menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman, maupun fasilitas lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Rohyati Fatimah, meminta wisatawan mengikuti peraturan di destinasi wisata.
"Pilih destinasi wisata yang telah memiliki standar keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung. Ikuti peraturan di tempat wisata, termasuk jam operasional dan batas kapasitas pengunjung. Jaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan," kata Linda saat dihubungi terpisah.
Lihat juga Video 'Marak Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Rano Karno Akan Tertibkan':
(aik/azh)