Pria berinisial AR (28), yang memaksa minta tunjangan hari raya (THR) ke tukang cukur sempat ditangkap polisi. Pria itu lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
"Mengamankan 1 orang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Rabu (26/3/2025).
AR ditangkap oleh Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin Kasubnit VC Ipda Adithya Aji Pratama pada Senin (24/3), pukul 20.00 WIB. AR ditangkap di rumahnya di daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jaksel.
AR diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang pada pagi hari tersebut. Salah satunya ialah pangkas rambut yang berada di Jalan Lebak Bulus yang videonya viral di media sosial (medsos).
"Diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban dengan cara mengaku bahwa dirinya adalah anggota ormas," kata Ardian.
AR juga datang memalak dengan membawa surat atau proposal dari ormas agar korban yakin dan memberikan uang. AR sudah sering melakukan pemerasan dengan modus mengaku ormas.
"Hal tersebut dilakukan setiap ada momen pembangunan masjid, hari raya seperti tahun baru dan hari raya Idul Fitri," ucapnya.
AR sempat ditolak tukang cukur karena korban tak punya uang. AR lalu memalak pengusaha kecil lainnya.
AR akhirnya mendapatkan uang Rp 20 ribu dari penjaga toko fotokopi dan Rp 25 ribu dari pemilik kontrakan. Uang tersebut dipakai AR untuk membeli minuman beralkohol.
"Uang yang didapat oleh pelaku adalah sebesar Rp 45 ribu yang digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras berjenis Intisari," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Polisi lalu mempertemukan AR dengan ketiga korban di Polres Metro Jakarta Selatan. AR menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tak lagi memeras.
"Saya mau meminta maaf sebesar-besarnya, Bang. Atas kejadian kemarin, saya berjanji tak akan mengulangi lagi," kata AR di depan ketiga korban.
Simak juga Video 'Viral Pria Ngaku Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Jaksel':
(jbr/mei)