Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Putusan Guernsey

Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Putusan Guernsey

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 01:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima atas putusan Pengadilan Guernsey mengenai pembekuan uang milik Tommy Soeharto. Kejagung pun pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan itu."Secara teori, kita bisa saja banding mengenai putusan itu. Karena gugatan kita agar Garnet mengungkapkan asal dana itu tidak dikabulkan hakim," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2007).Dalam putusannya, Pengadilan Guernsey memutuskan membekukan uang Tommy senilai 36 juta Euro di BNP Paribas. Selain itu, pengadilan Guernsey juga memutuskan agar Garnet Invesment Ltd segera mengumumkan seluruh aset milik Tommy di BNP Paribas.Namun, Yoseph belum dapat memastikan apakah Kejagung akan mengajukan banding atas putusan itu atau tidak. "Yah, lihat saja nanti," ujarnya. Menurut dia, pihak Garnet pun dapat mengajukan banding atas putusan itu. "Secara teori, mereka bisa saja menolak untuk mengumumkan aset milik Tommy. Tapi itu terserah mereka," tuturnya. (ary/ary)


Berita Terkait