Pengacara Tommy Belum Tahu Harta Kliennya Dibekukan

Pengacara Tommy Belum Tahu Harta Kliennya Dibekukan

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2007 00:54 WIB
Jakarta - Pengacara Tommy Soeharto, OC Kaligis, belum mengetahui putusan pengadilan Guernsey yang membekukan harta Tommy selama 6 bulan. Namun, jika putusan itu sudah dibacakan, Tommy tidak kalah dari kejaksaan."Saya belum tau putusan tersebut, tapi kayaknya baru diputuskan besok pukul 10.00 waktu setempat," kata OC Kaligis saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2007).Menurut Kaligis, jika benar harta Tommy dibekukan selama 6 bulan, bukan berarti kliennya kalah. Waktu tersebut digunakan untuk membuktikan bahwa harta yang dimiliki oleh Tommy adalah hasil dari korupsi."Orang suka salah paham, dibekukannya uang Tommy bukan berarti klien kami kalah. Ini jangan diartikan pemerintah menang," ujarnya.OC menantang pemerintah untuk membuktikan bahwa harta kliennya adalah hasil dari korupsi. "Silahkan pemerintah membuktikan," pungkasnya.Dalam putusannya, pengadilan Guernsey memutuskan membekukan uang Tommy senilai 36 juta Euro di BNP Paribas. Selain itu, pengadilan Guernsey juga memutuskan agar Garment Invesment Ltd segera mengumumkan seluruh aset milik Tommy di BNP Paribas. (anw/ary)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads