Kejagung Siap Ajukan 3 Gugatan Perdata Terhadap Tommy
Kamis, 24 Mei 2007 00:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Kasus BPPC, Sempati Air, dan Petral Oil disebut-sebut sebagai kasus pertama yang akan diajukan ke pengadilan."Kami akan segera mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy. Antara lain kasus BPPC," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2007).Pernyataan ini untuk menanggapi atas putusan gugatan terhadap Tommy di pengadilan Guernsey, Inggris. Dalam putusan pengadilan, uang milik Tommy sebesar 36 juta Euro akan dibekukan selama 6 bulan. Asalkan dalam waktu 3 bulan, pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy.Yoseph menjelaskan, gugatan itu akan diajukan di pengadilan di Indonesia. "Sebenarnya bisa di mana saja. Tapi paling gampang kan di sini. Biayanya tidak banyak," ujarnya.Menurutnya, perkembangan gugatan perdata itu pun juga harus segera dilaporkan kepada Pengadilan Guernsey dalam waktu 5 bulan. "Mereka dalam putusannya juga meminta perkembangan kasus perdata Tommy. Sampai di mana saja harus segera dilaporkan," tuturnya.Mengenai putusan Garnet, lanjut Yoseph, Kejagung pun menyambut baik putusan itu. "Kita kan jadi bisa mengetahui jumlah seluruh aset Garnet. Sehingga kasus ini dimenangkan, semuanya bisa disita," tuturnya.
(ary/ary)











































