Uang Tommy di BNP Paribas Dibekukan Selama 6 Bulan

Uang Tommy di BNP Paribas Dibekukan Selama 6 Bulan

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2007 23:43 WIB
Jakarta - Gugatan pemerintah Indonesia terhadap tabungan milik Tommy Soeharto dikabulkan pengadilan Guernsey. Uang milik anak bontot penguasa Orde baru itu sebesar 36 juta Euro dibekukan selama 6 bulan."Mereka setuju denganagar uang Hutomo Mandala Putra dibekukan. Pembekuan itu akan berlangsung selama 6 bulan," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2007).Yoseph yang mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan Guernsey itu, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia juga diharuskan dapat memberikan bukti kalau Tommy memiliki perkara perdata."Dalam waktu 3 bulan, pemerintah harus segera mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy. Meski tidak semuanya," jelasnya.Selain itu, putusan yang dibacakan majelis hakim sekitar 1,5 jam ini juga memutuskan agar garnet Investment Ltd. segera mengumumkan seluruh aset yang dimiliki Tommy. "Garnet diperintahkan untuk mengumumkan kepada kita, asetnya apa saja, letaknya di mana, harganya berapa, dan transaksi yang sudah dilakukan apa saja," tuturnya. (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads