Tersangka Bentrok FBR-IKB Jadi 8 Orang

Tersangka Bentrok FBR-IKB Jadi 8 Orang

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2007 21:15 WIB
Jakarta - Tersangka dalam kasus bentrok di Kebayoran Lama terus bertambah. Kini polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam bentrok yang menyebabkan 2 orang tewas. JUmlah tersangka menjadi 8 orang."Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat, karena membawa senjata tajam," kata Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Williardi Wizard di Polres Jaksel, Jl Wijaya, Rabu (23/5/2007).Tiga tersangka baru itu yakni Bahruddin, Yusuf, dan Darus. Baharudin dan Darus kedapatan membawa senjata tajam seperti golok dan clurit, sedangkan Yusuf ditangkap lantaran sedang membonceng Bahruddin. "Mereka juga kita jerat dengan UU no 12 tahun 1951," imbuh Williardi. Dengan bertambahnya 3 tersangka baru itu, kini jumlah tersangka kasus bentrokan antara ormas Betawi itu menjadi 8. Ferry, Aay, Bahruddin, Yusuf, dan Darus ditangkap lantaran membawa senjata tajam. Tiga tersangka lainnya adalah Jules Romi alias Hendra(34) warga Cipulir, Rahmad (22) pelajar, dan Yuyut Alias Bongai(38). Mereka kedapatan sedang membawa senjata tajam seperti besi terot mobil, obeng, samurai, golok setelah bentrok terjadi. Williardi mejelaskan, pihaknya pun masih mengejar para tersangka lainnya yang terlibat dalam bentrokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. "Kita masih kembangkan kasus ini apabila ada tersangka lain. Kita masih terus kejar," ujar Williardi.Menurut Williardi, kasus ini terjadi karena perebutan lahan antara dua kelompok antara FBR dan IBR. "Kita akan tindak tegas kalau terjadi hal ini lagi, kita juga minta masyarakat yang merasa dimintai pungli segera melaporkan diri," tuturnya.Terkait upaya perdamaian antara kedua belah pihak, Williardi sudah memfasilitasi untuk tidak terjadi bentrok lagi. "Di tingkat pimpinan, mereka sudah ada jaminan untuk tidak bentrok lagi," janji Williardi.Mengenai berdirinya posko-posko dari ormas, lanjut Williardi, pihak kepolisian tidak dapat melarang. "Izin pendirian bangunan itu urusan Pemda," pungkasnya. (anw/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads