Revisi KUHAP: 3 Lokasi Ini Dilarang Digeledah Penyidik

Revisi KUHAP: 3 Lokasi Ini Dilarang Digeledah Penyidik

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 26 Mar 2025 13:23 WIB
Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Jakarta -

DPR RI sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draf revisi KUHAP, ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik.

Berdasarkan draf RKUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

ADVERTISEMENT

Larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

Pasal 35

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Simak juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads