Praja Wanita IPDN Belum Tahu Soal Gugatan pada Inu
Rabu, 23 Mei 2007 18:47 WIB
Sumedang - Rencana gugatan terhadap Inu Kencana oleh ratusan praja wanita IPDN yang dilontarkan Mochtar Pakpahan ternyata tidak diketahui oleh praja wanita IPDN sendiri. Entah berusaha untuk tutup mulut atau memang tidak tahu, beberapa praja wanita yang dikonfirmasi detikcom mengaku baru mendengarnya. Selepas upacara luar biasa pemberian sanksi yang diberikan oleh Plt Rektor IPDN Johannis Kaloh, di Lapangan Parade IPDN, Jalan Raya Jatinangor, Rabu (23/5/2007), detikcom mendekati beberapa praja wanita untuk konfirmasi mengenai rencana gugatan terhadap Inu Kencana karena dinilai telah menyebarkan fitnah dalam bukunya IPDN Undercover. "Gugatan? saya nggak tahu. Saya baru dengar. Maaf, saya benar-benar tidak tahu," ujar praja wanita tingkat tiga yang memakai kerudung ini. Dia enggan memberitahukan namanya, sampai-sampai dia menutupi nametag yang tertera di dada kirinya. Sikap yang sama juga ditujukan praja wanita lainnya. Nindya praja wanita yang berasal dari Papua, misalnya malah hanya melongo saat ditanya. "Tidak tahu," ujarnya sambil cepat-cepat meninggalkan detikcom. Sementara Wasana Praja Fadillah saat dikonfirmasi melalui telepon, hanya mengatakan petisi gugatan akan dilaksanakan Jumat besok (25/5/2007). Apakah petisi gugatan terhadap Inu? "Wartawan datang saja Jumat, nanti akan tahu sendiri," jawabnya. Sementara itu Plt Rektor IPDN Johannis mengaku mengetahui rencana gugatan tersebut dari Mochtar Pakpahan yang menemui dirinya. "Dia meminta dukungan moril. Kami tidak punya kompeten dalam hal ini. Para praja punya hak individu, silakan kami tidak akan menghalang-halangi," kata Kaloh. Menurut dia, lembaga hanya akan memberikan dukungan moril terhadap rencana tersebut. Ketika ditanya apakah lembaga membayar kuasa hukum yang ditunjuk praja yaitu Mochtar Pakpahan, Kaloh menegaskan lembaga tidak akan ikut campur. "Saya bilang (pada Mochtar Pakpahan-red), jangan bawa-bawa lembaga," tegasnya. Sebelumnya Mochtar Pakpahan menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan kuasa dari 550 praja wanita IPDN untuk menggugat Inu atas isi bukunya yang dinilai mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik.
(ern/asy)











































