Tommy Ngutang, Negara Membayar
Rabu, 23 Mei 2007 17:48 WIB
Jakarta - Tahun 1997, krisis ekonomi melanda Indonesia. Rupiah kandas. Sektor swasta tak kuat menanggung utang di bank. Sektor perbankan pun kolaps. Lagi-lagi, ada Tommy Soeharto di sana.Grup Humpuss yang 60 persen sahamnya dimiliki Tommy dan 40 persen milik kakaknya, Sigit Soeharto, menjadi pengutang terbesar ketiga di berbagai bank domestik, tak terkecuali bank plat merah.Semua data itu disimpan sebagai bukti yang dibawa Kejaksaan Agung dalam persidangan antara Garnet Investment Limited melawan BNP Paribas Guernsey dengan pemerintah Indonesia di Royal Court of Guernsey, Inggris, pada 14-17 Mei 2007."15 Perusahaan peringkat atas dalam daftar pengutang terbesar adalah anggota-anggota Grup Humpuss," ungkap Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Yoseph Suardi Sabda yang mewakili pemerintah dalam persidangan itu.Utang Humpuss pada 2001 mencapai US$ 570 juta. Utang-utang yang tak terbayarkan itu sebagian besar dipinjam oleh PT Timor Putra Nasional yang menjalankan proyek mobil nasional."Sebagian besar utang ini dipinjam dari bank-bank pemerintah. Krisis membuat negara menggunakan 40 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk menyelamatkan sistem perbankan, berdasarkan laporan Bank Dunia yang disampaikan di Konferensi Kemiskinan Shanghai pada Juni 2004," ujar Yoseph.Atas dasar itu, Kejaksaan Agung akan mengupayakan jalur perdata atas perbuatan Tommy dan perusahaannya. "Pemerintah bermaksud mengejar itu atas nama bank-bank pemerintah," tandas Yoseph.
(aba/umi)











































