Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan, NA. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jateng melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dilansir detikJateng, Selasa (25/3/2025).
Ia menjelaskan, Brigadir AK dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Adapun alasan Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka adalah adanya keyakinan penyidik yang didasari alat-alat bukti yang dimiliki penyidik.
Brigadir AK sebelumnya telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Setelah patsus, kemudian akan dialihkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/imk)