Sidang Korupsi Mantan Bupati Rohul Diwarnai Bentrok
Rabu, 23 Mei 2007 15:49 WIB
Pekanbaru - Jalannya sidang kasus korupsi mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Ramlan Zas diwarnai aksi bentrok antara massa pendukungnya dengan mahasiswa. Puluhan mahasiswa menjadi bulan-bulanan 1.000 massa pendukung Ramlan. Bentrok ini terjadi ketika persidangan Ramlan Zas yang dimpin Ketua PN Rohul, Habib Qoyum tengah berjalan. Sejak pagi, Rabu (23/5/2007) massa pendukung Ramlan sudah berjubel di halaman kantor tersebut. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, tiga unit bus yang mengangkut sedikitnya 200 mahasiswa yang menamakan dirinya, Mahasiwa Anti Korupsi dari Universitas Riau (Unri) tiba dari Pekanbaru. Mahasiswa ini lantas membentangkan beberapa spanduk yang intinya pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum. Rupanya, kedatangan mahasiswa ini mendapat penentangan dari kelompok pendukung mantan bupati. Massa Ramlan sempat menghadang mahasiswa yang akan masuk ke kantor pengadilan. Mereka menghalau mahasiswa untuk keluar dari halaman kantor pengadilan. Aksi dorong mendorong pun terjadi. Karena terjadi keributan di luar sidang, majelis hakim menunda persidangan sampai Senin pekan depan. Entah siapa yang memulai, akhirnya massa mahasiswa dengan massa pendukung Ramlan Zas terlibat bentrok. Karena jumlah mahasiswa yang lebih sedikit, akhirnya mereka menjadi bulan-bulanan massa Ramlan. Bak...bik...buk, puluhan mahasiswa mendapat bogem mentah. Polisi yang berjaga sekitar satu pleton pun tak dapat melerai perkelahian mssal itu. Merasa kekuatan tidak seimbang, mahasiswa lari terbirit-birit. Mereka berpencar, sebagian besar menyelamatkan diri ke Kantor Kodim Rohul yang berjarak 200 meter dari kantor pengadilan. "Kami datang ke Rohul, bukan menjadi pesaing massa Ramlan. Tapi kami hadir hanya memberikan dukungan moral kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal atas kasus tindak pidana korupsi itu," kata Nasrullah salah seorang mahasiswa saat dihubungi detikcom. Menurut Nasrull, setelah mereka kocar-kacir, akhirnya mendapat pengamanan dari pihak Polres Rohul. Guna menghindari bentrok susulan, pihak kepolisian meminta mereka untuk meninggalkan Rohul dan kembali ke Pekanbaru. "Kami akhirnya pulang dengan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian," terang Nasrull. Sekitar pukul, 15.00, WIB Ramlan Zas keluar dari ruangan Ketua Pengadilan. Dihadapan pendukungnya dia meminta agar mereka membubarkan diri. Akhirnya massa pun menuruti perintah Ramlan yang tersandung kasus dugaan korupsi ABPD sebesar Rp 5,8 miliar.
(cha/djo)











































