Seputar Hari Peringatan untuk Korban Perbudakan, Diperingati 25 Maret

Seputar Hari Peringatan untuk Korban Perbudakan, Diperingati 25 Maret

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 25 Mar 2025 10:28 WIB
Ilustrasi perdagangan budak di Amerika Serikat sekitar tahun 1850-an (Jocelyn Whitney/Library of Congress)
Foto: Ilustrasi perdagangan budak di Amerika Serikat sekitar tahun 1850-an (Jocelyn Whitney/Library of Congress)
Jakarta -

Hari Peringatan Internasional untuk Korban Perbudakan dan Perdagangan Budak Transatlantik atau The International Day of Remembrance of the Victims of Slavery and the Transatlantic Slave Trade diperingati setiap tahun pada 25 Maret. Peringatan internasional ini dimulai sejak tahun 2008.

Berikut ulasan tentang Hari Peringatan Internasional untuk Korban Perbudakan.

Latar Belakang Hari Peringatan Internasional untuk Korban Perbudakan

Dikutip dari situs PBB, perdagangan budak Afrika lintas Atlantik, yang berlangsung antara abad ke-15 dan akhir abad ke-19, melibatkan perdagangan manusia yang mengerikan terhadap jutaan wanita, pria, dan anak-anak, yang sebagian besar dari Afrika Barat ke Amerika. Pemindahan paksa ini memperkaya kekuatan kekaisaran dan kekuatan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui resolusi 61/19, mengakui bahwa "perdagangan budak dan perbudakan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia terburuk dalam sejarah umat manusia, terutama jika kita mengingat skala dan durasinya".

Majelis Umum PBB kemudian menetapkan tanggal 25 Maret 2007 sebagai Hari Internasional untuk Memperingati Dua Ratus Tahun Penghapusan Perdagangan Budak Transatlantik. Tahun berikutnya, melalui resolusi 62/122, Majelis Umum menetapkan tanggal 25 Maret sebagai Hari Peringatan Internasional tahunan bagi Korban Perbudakan dan Perdagangan Budak Transatlantik, yang dimulai pada tahun 2008.

ADVERTISEMENT

Masih mengutip situs PBB, perdagangan budak Afrika lintas Atlantik merupakan salah satu kejahatan paling mengerikan dalam sejarah manusia, yang secara brutal merendahkan martabat lebih dari 15 juta pria, wanita, dan anak-anak selama 400 tahun. Perdagangan ini merampas kehidupan dan kebebasan individu, dan pada abad-abad berikutnya, sistem pengucilan dan diskriminasi merampas kemampuan masyarakat untuk berkembang dan sejahtera.

Lahir dari kerugian dan kejahatan terhadap kemanusiaan di masa lalu, rasisme sistemik dan ketidakadilan struktural harus diubah untuk menyembuhkan luka perbudakan dan membangun masa depan yang bermartabat dan adil bagi komunitas keturunan Afrika di seluruh dunia.

Mengapa Dipilih Tanggal 25 Maret?

Undang-Undang Penghapusan Perdagangan Budak disahkan di Inggris pada tanggal 25 Maret 1807. Sejak hari itu, "segala bentuk transaksi dalam pembelian, penjualan, barter, atau pemindahan budak atau orang yang bermaksud untuk dijual, dipindahkan, digunakan, atau ditangani sebagai budak, yang dipraktikkan atau dibawa ke, di, atau dari bagian mana pun dari pantai atau negara-negara Afrika harus dihapuskan, dilarang, dan dinyatakan melanggar hukum".

Namun, meskipun undang-undang tersebut menghapuskan perdagangan transatlantik orang Afrika yang diperbudak, undang-undang itu tidak menghapuskan perbudakan, yang masih berlanjut selama beberapa dekade. Penghapusan tersebut mengikuti tindakan perlawanan yang kuat dan berkelanjutan oleh orang Afrika yang diperbudak, termasuk revolusi Haiti, yang mengarah pada pembentukan Republik Haiti pada tahun 1804 - negara pertama yang merdeka sebagai hasil dari perjuangan wanita dan pria yang diperbudak.

Lihat juga video: Buruh Tolak Perppu Ciptaker: Kok Negara Legalkan Perbudakan Modern!

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads